KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus PGN
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina, Nicke Widyawati.
Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE).
Nicke dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan dalam statusnya sebagai Direktur SDM, PT. Pertamina.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin 10 Maret 2025.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap lima saksi lain, yakni Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014-2017, Arif Budiman; Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016-April 2018, Nusantara Suyono; Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014 s.d 2017, Yenni Andayani; Direktur PT PGN, Desima A Siahaan; dan Direktur Utama PT Pertagas, Wiko Migantoro.
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari keterangan mereka. Keenam orang tersebut bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan.
KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Namun, identitasnya belum diungkap.
Dalam kasus ini, KPK mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.