Geram Kasus Kapolres Ngada, DPR Minta Hukuman Maksimal
JAKARTA, REQNews - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina meminta agar hukuman yang diberikan kepada Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja adalah hukuman maksimal.
Diketahui, Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga mencabuli tiga anak di bawah umur dan menyebarkan video pencabulan itu ke situs porno Australia.
Selain itu Kapolres Ngada juga positif menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
"Harus dihukum maksimal, apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh," kata Selly, dalam keterangannya, Selasa 11 Maret 2025.
Selly mengatakan jika merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman maksimal harus diberikan.
Kesalahan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar cukup berat mulai melakukan pencabulan tiga anak di bawah umur, merekamnya dan menyebarkan ke situs porno, sampai menggunakan narkoba seharusnya bisa membuat Kapolres Ngada dihukum maksimal.
"Artinya, bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly menegaskan.
Lebih lanjut, ia juga berpesan agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap para korban. Ia juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius dan tidak boleh terjadi di institusi manapun.
Saat ini, AKBP Fajar Widyadharma sudah dicopot dari jabatannya. Ia juga tengah diproses untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.