Panglima TNI Sebut Prajurit Aktif Harus Mundur atau Pensiun Dini Jika Duduki Jabatan Sipil
JAKARTA, REQnews - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
Hal itu sesuai dengan pasal 47 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Diketahui pada UU tersebut mengatur tugas pokok TNI, kedudukan TNI, hingga organisasi.
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004)," kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan dikutip pada Selasa 11 Maret 2025.
Diketahui, sejumlah perwira TNI yang ditempatkan pada jabatan sipil masih menjadi sorotan. Contohnya seperti Letkol Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dan Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Di sisi lain, pembahasan Revisi UU TNI masih berlangsung oleh Komisi I DPR RI. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait RUU TNI.
Komisi I DPR pada Senin (10/3) melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri). Hadir dalam agenda ini, eks Menteri Pertahanan yang juga Ketum Pepabri, Agum Gumelar.
"Ibu-bapak sekarang, kita masuk ke UU-nya, inilah undang-undang yang akan kita revisi terdiri dari 11 Bab dan 78 pasal, ini diundangkan tanggal Oktober 2004 saat itu Pak Agum juga sudah pensiun dugaan saya, seinget saya beliau Ketua KONI," kata Utut dalam rapat.
Utut menyebutkan, dalam waktu sehari, pihaknya akan dikirim DIM RUU TNI oleh pemerintah. Utut menyebut ada tiga fokus yang dibicarakan dari revisi UU TNI, yakni terkait lingkup tugas, usia, dan kedudukan.
"Ini poinnya 11 bab itu terdiri dari seterusnya-seterusnya, yang jelas yang kita sebagian teman-teman juga bertanya dalam waktu satu hari ini kita akan dikirim DIM. Ini adalah inisiatif DPR sehingga DIM-nya dari pemerintah," ujar Utut.
"DIM itu singkatan dari daftar inventarisasi masalah yang akan nanti, kita banyak, kita akan revisi, yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja, kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan, di Pasal 3," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.