REQNews.com

Polri Sita 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran

News

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:01

Minyakita (Foto: Hastina/REQnews)Minyakita (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 10.560 liter MinyaKita hasil produksi yang tidak sesuai takaran. 

Diketahui, Polri telah mengungkap kasus praktik curang produsen Minyakita yang tak sesuai takaran, dengan menetapkan seorang tersangka berinisial AWI sebagai pemilik lokasi produksi yang berada di Depok, Jawa Barat. 

"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 11 Maret 2025. 

Ia mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim untuk memastikan distribusi dan ketersediaan MinyaKita di pasaran. 

"Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan," kata dia. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memproduksi Minyakita kemasan yang ternyata isinya telah dikurangi hanya 820-920 mililiter. Berbeda dengan yang tertera di kemasan yaitu 1 liter atau 1000 mililiter.  

Helfi mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya menyita menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak MinyaKita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. 

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu tersangka berinisial AWI yang berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya adalah MinyaKita. 

"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT01 RW19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," katanya. 

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pelindungan Konsumen tepatnya di Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.  

Atau Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan. Dan atau Pasal 120, Undang-Undang Nomor 3, tahun 2014 tentang Perindustrian.  

Dan atau Pasal 66 juncto Pasal 25, Ayat 3, Undang-Undang Nomor 20, tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilian Kesesuaian.  

Dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7, tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan atau Pasal 263, KUHP. 
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.