REQNews.com

Bareskrim Dalami Kerugian Masyarakat di Kasus MinyaKita

News

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:01

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf (Foto: Hastina/REQnews)Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri tengah mendalami jumlah kerugian masyarakat akibat kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter, hanya berisi 820-920 milliliter. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut jika pihaknya akan melakukan audit untuk mengetahui jumlah pasti kerugian masyarakat. 

"Kerugian masyarakat berapa, kita sedang lakukan perhitungan," kata Helfi dalam keterangannya pada Rabu 12 Maret 2025. 

Helfi mengatakan bahwa pihaknya pasti akan melihat berapa banyak jumlah Minyakita hasil curang yang sudah didistribusi. Terlebih, pelaku bisa memproduksi 400-800 karton per hari. 

"Nanti kita cek lagi botolnya berapa terus bahan baku yang masuk berapa, kita akan sedikit melakukan audit untuk menentukan kerugian rilnya," katanya. 

Pihaknya pun tak menutup kemungkinan jika MinyaKita dengan takaran yang sudah dikurangin masih beredar di tengah masyarakat. Yang pasti, pihak kepolisian bakal menindak tegas sesuai aturan. 

"Jadi jika masih ada yang beredar, mereka resiko, pasti akan dilakukan penindakan oleh penegakan hukum," katanya. 

"Tapi, harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut," katanya. 

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter di Depok, Jawa Barat. 

"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa 11 Maret 2025. 

Ia mengatakan bahwa AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya adalah MinyaKita. 

"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT01 RW19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," katanya. 

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Konsumen tepatnya di Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. 

Atau Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan. Dan atau Pasal 120, Undang-Undang Nomor 3, tahun 2014 tentang Perindustrian. 

Dan atau Pasal 66, Juntuh, Pasal 25, Ayat 3, Undang-Undang Nomor 20, tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilian Kesesuaian. 

Dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7, tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan atau Pasal 263, KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.