REQNews.com

Letkol Teddy Tak Perlu Mundur atau Pensiun dari TNI, Begini Penjelasan KSAD Maruli

News

Thursday, 13 March 2025 - 15:31

Letkol Teddy Indra Wijaya (Foto:Istimewa)Letkol Teddy Indra Wijaya (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyatakan kalau posisi jabatan sipil Letkol TNI (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak menyalahi aturan.

Pasalnya, jabatan Seskab kata Maruli, berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) yang diatur penempatannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 tahun 2024.

"Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres," kata Maruli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.

Dengan begitu menurutnya, Letkol Teddy tidak perlu mundur atau pensiun dari TNI dalam mengemban jabatan Seskab.

Pasalnya kata dia, sejak dahulu jabatan Setmilpres memang dijabat oleh TNI aktif dengan pangkat paling tinggi Mayor Jenderal.

"Sesmilpres itu memang dari dulu dipimpin oleh Mayor Jenderal, sekretarisnya polisi. Tidak ada yang keluar dari kemiliteran dan polisi," kata dia.

Terpisah, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga menyatakan hal senada.

Dirinya menyebut, sejatinya jabatan Seskab merupakan jabatan eselon II di bawah Setmilpres yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif dengan pangkat paling tinggi Jenderal bintang 1.

"Ya jadi, Seskab itu kan eselon II, eselon II dia maksimal bisa dijabat oleh TNI aktif bintang 1," ujar Agus.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti Kementerian/Lembaga.

Dikatakan Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 Kementerian/Lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh Prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.

Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI yakni:

1. Koordinator Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretariat Militer Presiden 
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional 
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung, dan
15. Mahkamah Agung

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.