REQNews.com

Minta Kejagung Periksa Eks Dirut PPN Alfian Nasution, Ahok: Kalau Pak Riva Kena, Harusnya Dipanggil

News

Thursday, 13 March 2025 - 21:31

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Hastina/REQnews)Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga (PPN) Alfian Nasution untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.  

Hal itu disampaikan oleh Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung. 

"Saya kira beliau mungkin bisa (dipanggil), udah dipanggil atau belum? Saya gatau," kata Ahok kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis 13 Maret 2025. 

Ahok menyebut bahwa Alfian seharusnya diperiksa, terlebih Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Harusnya (Alfian) dipanggil ya, kan lapisannya kan masih dirut-dirut yang lama, kalau Pak Riva kena harusnya mantan Dirut lainnya dipanggil, mungkin," ujarnya. 

Sebelumnya, Ahok telah selesai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 13 Maret 2025. 

Ahok mengaku keget jika penyidik Kejaksaan Agung memiliki data lengkap mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.  

Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok mengaku dijabarkan mengenai dugaan fraud hingga penyimpangan transfer mengenai tata kelola minyak mentah di PT Pertamina. 

"Dia jelasin, saya juga kaget-kaget karena kan ini kan subholding ya, subholding kan saya nggak bisa sampai ke operasional, saya cuma sampai memeriksa. Kita itu hanya memonitoring dari RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan). Nah itu kan untung rugi-untung rugi," kata Ahok. 

Ahok menjelaskan bahwa kinerja Pertamina saat dirinya menjabat sebagai komisaris terbilang bagus. Sehingga, dirinya tak tahu jika pada tingkat bawahnya terdapat pelanggaran. 

"Jadi saya minta data, saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam, tercatat, silakan di Kejaksaan Agung untuk meminta dari Pertamina," katanya. 

Ia pun mengaku bahwa pemeriksaan kali ini dirinya membantu penyidik Kejaksaan Agung untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan mengenai persoalan di Pertamina. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun mengaku siap kembali dipanggil penyidik, jika membutuhkan keterangan tambahan darinya. 

"Nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina setelah mereka pelajarin, semua rapat kan kita ada rekaman, ada catatan, nanti kalau butuh saya lagi, ya saya datang lagi lah," ujarnya. 

Diketahui, dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai PT. Pertamina dan tiga pihak swasta.        

Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.      

Lalu, Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa.      

Kemudian, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.      

Terbaru, ada Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.      

Kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun dengan rincian yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.        

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.      

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di terminal BBM milik PT Pertamina di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten pada Jumat 28 Februari 2025 lalu.  

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah bukti berupa 10 box kontainer dokumen, tiga kardus dokumenhingga sejumlah barang bukti elektronik.  

Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.  

Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM. Selain itu, penyidik juga mengambil sampel dari 17 tangki minyak dan amankan barang bukti elektronik.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.