Usai Curi 6 Motor, Anak di Bawah Umur di Banda Aceh Baru Ketangkap
BANDA ACEH, REQNews - Anak di bawah umur berinisial FS (14), warga Aceh Besar akhirnya berhasil ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor sebanyak enam kali.
FS berhasil diamankan oleh personel Polresta Banda Aceh, setelah mendapatkan laporan pencurian motor dari seorang korban bernama Randa Dedi Satria (27). Mahasiswa itu kehilangan motornya pada 4 Maret 2025.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan 7 unit motor berbagai jenis. Yang terdiri dari 6 unit motor curian, serta satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Randa Dedi Satria, kehilangan motor Beat bernopol BL 4132 JO miliknya saat diparkir di salah satu warung kopi di Banda Aceh.
"Usai menerima laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Minggu, 16 Maret 2025.
Dalam penyelidikan, diperoleh informasi pelaku FS alias Cuk berada di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Polisi pun langsung mengamankan yang bersangkutan.
"Saat interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri motor korban bersama rekannya yakni RS alias Mayor yang lalu disembunyikan di sebuah bengkel," ungkapnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke bengkel yang dimaksud dan mengamankan motor Beat milik korban, serta lima motor lain tanpa surat lengkap.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman lanjut atas kasus tersebut untuk mencari tahu adanya keterlibatan dari pelaku lain, termasuk memeriksa pemilik bengkel.
"Tersangka lain masih diburu, kasus ini masih didalami. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan Anak dan saat ini dititipkan di lapas anak," pungkasnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.