REQNews.com

Ketiga Kalinya Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Kali Ini Kembali Dicabut

News

Wednesday, 19 March 2025 - 14:00

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli BahuriKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri

JAKARTA, REQNews - Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Praperadilan itu terkait  penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut," ujar kuasa hukum Firli, Ian Iskandar di persidangan, Rabu 19 Maret 2025.

Menurutnya, pihaknya hendak memperbaiki permohonan praperadilan tersebut.

"Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," tutur Ian.

Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyatakan  bakal mengikuti keputusan hakim terkait pencabutan permohonan praperadilan tersebut. Hakim lantas men-skors persidangan tersebut.

Diketahui, Firli  telah beberapa kali mengajukan praperadilan. Permohonan yang diajukan kali ini merupakan permohonan ketiga.

Praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah. Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.

Kemudian, Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, pada 30 Januari 2024, permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut oleh Firli.

Yang ketiga Praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025 dan kembali dicabut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.