Kasus SPBU Curang di Bogor, Pelaku Kurangi Takaran BBM Hingga 840 ml Per 20 Liter
JAWA BARAT, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang berinisial HZH selaku pengawas SPBU sebagai terlapor.
"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik kecurangan di SPBU tersebut," kata Nunung dalam keterangannya pada Rabu 19 Maret 2025.
Nunung mengatakan bahwa tim penyelidik dari Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri, bersama dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga, melakukan inspeksi dan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut pada Rabu 5 Maret 2025.
Hasil penyelidikan, kata dia, ditemukan adanya kabel tambahan yang terpasang di dalam blok kabel arus (junction box) di bawah dispenser.
Ia menyebut bahwa kabel tersambung pada panel listrik dan terhubung dengan perangkat elektronik tambahan, terdiri dari satu mini smart switch, satu MCB (Miniature Circuit Breaker), serta dua relay. Komponen ini diduga berfungsi untuk mengurangi takaran BBM yang dikeluarkan oleh mesin dispenser.
“Dari hasil pengujian menggunakan bejana ukur standar dengan kapasitas 20 liter, ditemukan adanya kekurangan volume BBM sebesar 605 hingga 840 mililiter per 20 liter yang seharusnya diterima oleh konsumen," katanya.
Sehingga, menurutnya pelanggan SPBU telah dirugikan akibat berkurangnya jumlah BBM yang diterima dibandingkan dengan takaran yang seharusnya. Terlebih, ia mengatakan bahwa praktik kecurangan ini diduga telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu.
Keberadaan alat tambahan ini juga sengaja disembunyikan, sehingga tidak terdeteksi saat petugas Metrologi Legal melakukan tera ulang setiap tahun.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, perbuatan ini memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pasal tersebut menyatakan bahwa barangsiapa yang memasang alat tambahan pada alat ukur, takar, atau timbang yang telah ditera atau ditera ulang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.
Dengan pengungkapan kasus ini, ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap kemungkinan adanya praktik kecurangan di SPBU serta melaporkan jika menemukan indikasi serupa.
"Aparat penegak hukum juga akan terus melakukan pengawasan guna memastikan bahwa hak konsumen dalam mendapatkan BBM sesuai takaran yang semestinya tetap terlindungi," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.