REQNews.com

Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto

News

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:45

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo (Foto: Hastina/REQnews)Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. 

Kasus tersebut terkait dengan pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016. 

Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan bahwa kedua tersangka yaitu ada mantan Direktur Utama PTPN XI Dolly Pulungan dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman. 

"Di kasus ini kalau nggak salah sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Aris Toharisman," kata Cahyono kepada wartawan, Kamis 20 Maret 2025. 

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan juga memeriksa sebanyak 55 orang saksi dan 4 ahli. 

"Itu kita tetapkan tanggal akhir Februari 2025 yang lalu. Sekarang kita tinggal menyelesaikan pemberkasan dan akan kita limpahkan kepada Kejaksaan untuk tahap dua," kata Cahyono. 

Selain kasus korupsi, Cahyono mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka. 

Ia menyebut bahwa terdapat pembayaran pekerjaan proyek yang dimanipulasi, sehingga pembayaran dilakukan langsung oleh pihak PTPN XI via Letter of Credit (LC) ke rekening DBS Singapura milik sebuah Perusahaan di Singapura. 

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek tersebut dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan serta ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam prosesnya. 

"Dolly Pulungan dan Aris Toharisman yang melakukan pertemuan dengan pihak KSO KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam (HEU) jauh
sebelum pelaksanaan lelang untuk memenangkan KSO HEU," kata dia. 

Ia menyebut bahwa Aris Toharisman meminta panitia untuk membuka lelang, sedangkan HPS masih diriview oleh tim konsultan pengawas (PMC) dan lelang tetap dilanjutkan padahal tahap prakualifikasi KSO HEU dinyatakan tidak lolos. 

"Panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU padahal tidak memenuhi syarat dalam hal tidak ada surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia," katanya. 

Cahyono menyebut bahwa pada tahap pelaksanaan, isi dari kontrak perjanjian diubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat/RKS dengan menambahkan uang muka 20 persen dan menambahkan juga pembayaran letter of credit (LC) ke rekening luar negeri. Tahapan pembayaran procurement yang menguntungkan penyedia tanpa mengikuti proses GCG. 

"Kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera dikontrak karena kontrak perjanjian masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai dengan Maret 2017," kata dia. 

"Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Pembayaran dp (down payment atau uang muka) 20 persen di mark up yang mana seharusnya hanya 15 persen," lanjutnya. 

Akibatnya, hal tersebut di berimplikasi pada kelangsungan proyek. Bahkan, hingga kini proyek tersebut masih mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor hampir 90 persen. 

"Berdasarkan hasil penghitungan keuangan negara BPK RI, kerugian negara sebesar 570.251.119.814,78 dan USD
12,830,904.40," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.