Mulai Hari Ini ASN Boleh Work From Anywhere
JAKARTA, REQNews - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja mulai hari ini, Senin 24 Maret 2025.
Kebijakan WFA ini diambil pemerintah untuk mengurangi lonjakan di puncak mudik Lebaran 2025 nanti.
Namun, tak semua ASN diperbolehkan WFA jelang Lebaran. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini WFA jelang Lebaran berlaku untuk semua pegawai. Namun, mereka harus tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.
Kemudian, untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola WFA adalah dapat dilakukan di luar kantor, dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Serta, memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.
Dalam pelaksanaan, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.
Tak cuma itu, setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan WFA, serta harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
