REQNews.com

TNI Tetapkan Dua Anggotanya Penembak Tiga Polisi di Way Kanan hingga Tewas Jadi Tersangka

News

Tuesday, 25 March 2025 - 16:01

Ilustrasi penembakan. (foto: Okezone).Ilustrasi penembakan. (foto: Okezone).

JAKARTA, REQNews  -  Dua anggota TNI penembak tiga polisi hingga tewas saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Ws. Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

Ia mengatakan penetapan tersangka kepada dua TNI tersebut dilakukan pada 23 Maret 2025 lalu.

"Tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," kata Eka, dalam konferensi pers, Selasa 25 Maret 2025.

Sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2025, Dandim mengeluarkan surat penyerahan perkara untuk penyidikan dan penahanan sementara, kepada dua nggota tersebut.

Setelah ada penetapan tersebut, akhirnya dibentuk tim supervisi dan percepatan untuk menyelidik kasus penembakan tiga polisi tersebut.

Pada tanggal 24 Maret 2025, tim tersebut kemudian membedah permasalahan terkait kasus penembakan tersebut. 
Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengetahui kasus ini lebih dalam. 
Adapun dua tersangka dari oknum TNI adalah Kopda B yang dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 terkait tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.

Selain itu, untuk tersangka lain yakni Peltu YHL, dijerat Pasal 303 KUHP.

"Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan undang-undang darurat juga tentang senjata," katanya.

Eka menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan sebaik mungkin. Semua prosedur akan diterapkan demi mencapai keadilan bagi para korban. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.