BREAKING NEWS! Ini Vonis 2 Prajurit TNI AL yang Tembak Bos Rental
TANGERANG, REQnews - Dua prajurit, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer pada Selasa 25 Januari 2025. Hal ini merupakan rangkaian penegakkan hukum terhadap tiga prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang.
Satu prajurit lainnya yakni Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.
Rafsin disebut terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Oditur Militer. Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup, dipecat dari kesatuan, dan membayar restitusi sebesar Rp796 juta.
Sementara itu Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.