REQNews.com

Perhatian! Wamenaker Sebut THR Ojol Rp50 Ribu karena Kerja Sampingan

News

Tuesday, 25 March 2025 - 22:30

Ojek Online (Foto:Istimewa)Ojek Online (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Protes sejumlah pengemudi ojek online (ojol) ditanggapi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Awalnya mereka mengeluhkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil, yakni sebesar Rp50.000.

Immanuel menilai jika besaran BHR ditentukan berdasarkan kategorisasi yang dibutuhkan oleh pihak aplikator yaitu pengemudi yang menerima Rp50 ribu karena bekerja paruh waktu. 

"Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time. Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan," ujar Immanuel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025. 

Namun pengendara yang bekerja secara penuh memperoleh nominal lebih besar. Adapun contohnya yaitu seperti Maxim, BHR minimal yang diberikan adalah Rp500.000, dan banyak pengemudi yang menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.

Sementara untuk platform Gojek, Grab dan Indrive, diketahui bahwa rata-rata BHR yang diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada kategori dan kinerja pengemudi tersebut.

Adapun sebelumnya pengemudi ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memprotes keberadaan BHR yang hanya dibayarkan Rp50.000 dari aplikator. Para pengemudi ojol merasa keberatan dan dinilai tidak adil dalam pemberian THR tersebut.

 

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.