KPK Akui Telah Menyita Sejumlah Uang saat Menggeledah Rumah Djan Faridz
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz (DF), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu 22 Januari 2025.
Diketahui penggeledahan rumah Djan Faridz berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
Dari penggeledahan itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika membenarkan penyidik menyita sejumlah uang.
Namun, terkait jumlahnya, Tessa Mahardika tidak menginformasikannya.
"Info terakhir ada uang yang juga diamankan," ungkap dia, Jumat 28 Maret 2025.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Djan Faridz terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI buronan Harun Masiku.
Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 26 Maret 2025 dan keluar sekitar pukul 14.05 WIB. Dia enggan mengulas materi yang dibahas bersama penyidik.
"Tanya penyidiknya lah (soal Harun Masiku), kok tanya saya, yang masalah dia," tutur Djan Faridz di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 26 Maret 2025.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
