KPK Tegur Wali Kota Depok yang Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan kecaman keras terhadap kebijakan Wali Kota Depok, Supian Suri, mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.
Budi menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif," ujar ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 31 Maret 2025.
Ia menambahkan, hal ini tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
"KPK juga mengingatkan bahwa pengelolaan aset daerah, termasuk mobil dinas, harus dilakukan secara tertib dan transparan," ungkap Budi.
Budi mengatakan, kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.