Diduga Ini Jadi Tempat Eksekusi Jurnalis Perempuan hingga Tewas oleh Oknum TNI AL di Banjarmasin
BANJARBARU, REQNews - Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil bernomor polisi DA 1256 PC dalam kasus pembunuhan jurnalis perempuan yakni Juwita (23) oleh oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu J.
Mobil tersebut diduga jadi tempat eksekusi pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu J.
Kini mobil bermerek Daihatsu Xenia berwarna hitam itu terparkir di halaman Denpomal dan diberikan garis polisi militer untuk diselidiki.
Selain mobil, penyidik turut mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan korban saat mendatangi pelaku di hari kejadian itu.
“Informasi sementara, mobil tersebut merupakan mobil rental,” ujar Kuasa Hukum Keluarga Korban Muhamad Pazri, Rabu 2 April 2025.
Pazri mengatakan mobil tersebut diamankan di daerah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan diduga kuat dipakai oleh pelaku untuk membunuh Juwita.
Diketahui, Pazri mewakili keluarga korban memenuhi panggilan penyidik Denpomal Banjarmasin hari ini Rabu 2 April 2025 untuk kali kedua setelah memenuhi panggilan pertama pada Sabtu 29 Maret 2025 lalu.
Mereka hadir untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) guna kelanjutan proses hukum yang menewaskan Juwita.
Peristiwa pembunuhan Juwita terjadi pada 22 Maret 2025. Dia ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Dia ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal pada Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA.
Namun, di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam hingga kasus ini terungkap sebagai kasus pembunuhan bukan kecelakaan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.