BREAKING NEWS! MK Resmi Makzulkan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol
SEOUL, REQnews - Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) pada Jumat 4 April 2025. Putusan ini dibacakan oleh Penjabat Ketua Moon Hyung-Bae.
"Presiden Yoon Suk Yeol dengan ini diberhentikan dari jabatannya," kata Ketua Hakim Moon.
"Yoon mengumumkan darurat militer hingga menentang Majelis Nasional, dengan demikian mengingkari prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi," kata Hakim Moon.
Diketahui jika delapan hakim MK mengesahkan keputusan pemakzulan Yoon usai penerapan status darurat militer pada 3 Desember 2024.
Pukul 11.22 KST atau 9.21 WIB, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menegakkan pemakzulan Yoon dengan suara bulat 8-0.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
