Soal SKK Jurnalis Asing, Polri: Hanya Diterbitkan Atas Permintaan Penjamin
JAKARTA, REQnews - Mabes Polri buka suara mengenai adanya informasi yang mewajibkan jurnalis asing memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk melakukan peliputan di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
"Memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA (warga negara asing) seperti para jurnalis asing yg sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik," kata Sandi dalam keterangannya pada Jumat 4 April 2025.
Ia menyebut bahwa Perpol di buat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA.
"Dengan koordinasi bersama instansi terkait untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing," kata jenderal bintang dua Polri itu.
Sementara itu, Sandi pun kemudian meluruskan adanya informasi yang menyebut bahwa seluruh jurnalis asing diwajibkan memiliki SKK. Menurutnya, SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin.
"Terkait dengan pernyataan wajib, perlu diluruskan bahwa penerbitan SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin SKK, tidak bisa diterbitkan," katanya.
Sandi mengatakan bahwa salam penerbitan SKK tersebut, pihak yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asing yang bersangkutan.
Ia menjelaskan bahwa SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Bahkan menurutnya, tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas peliputan di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib, tidak sesuai karena dalam perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," kata dia.
Lebih lanjut, Sandi menyebut bahwa aturan penerbitan SKK tersebut yaitu untuk memberikan pelayanan dan pelindungan terhadap warga negara asing, seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di Indonesia.
"Sebagai contoh jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, maka penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta pelindungan karena bertugas di wilayah konflik," kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.
Pada Pasal 5 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.
Selanjutnya, pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin dan penerbitan surat keterangan kepolisian tidak dipungut biaya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.