Usai Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan, Korsel Diperkirakan Gelar Pemilu pada Juni
SEOUL, REQNews - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, Jumat 4 April 2025.
Dia resmi dicopot sebagai presiden Korsel atas tuduhan pemberontakan terkait penerapan status darurat militer.
Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan oleh penjabat kepala pengadilan Moon Hyung Bae dan disiarkan langsung di televisi nasional.
Dengan demikian Korsel harus menggelar pemilu untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari. Banyak pihak memperkirakan pemilu akan digelar pada 3 Juni.
Diketahui, Yoon menerapkan status darurat militer pada 3 Desember 2024, namun hanya berlaku sekitar 6 jam karena dibatalkan oleh parlemen Majelis Nasional.
Kemudian pada pertengahan Desember parlemen, yang dikuasai kubu oposisi, mengajukan pemakzulan terhadap Yoon atas tuduhan melakukan pemberontakan dan melanggar UUD.
Yoon membantah semua tuduhan tersebut dengan alasan status darurat militer dikeluarkan demi menjaga keamanan naional dari upaya para pendukung rezim Korea Utara, Kim Jong Un.
Tuduhan itu diarahkan kepada para pemimpin kubu oposisi karena kebijakan pemerintahannya selalu mendapat penolakan di parlemen.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.