Ulama Dunia Serukan Jihad Lawan Israel, Ini Isi Fatwanya
JAKARTA, REQNews - Ulama Muslim terkemuka di dunia mengeluarkan fatwa menyerukan umat Muslim dan negara-negara mayoritas Muslim untuk jihad melawan Israel.
Sekretaris Jenderal Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS), Ali Al-Qaradaghi, pada Jumat 4 April 2025 meminta umat Islam di seluruh dunia untuk segera turun tangan secara militer, ekonomi, dan politik guna menghentikan genosida yang tengah dilancarkan Israel di Jalur Gaza, Palestina.
IUMS merupakan organisasi yang sebelumnya dipimpin oleh Yusuf Al Qaradawi. Berkantor pusat di Doha dengan kehadiran tambahan di Istanbul, IUMS mengeklaim mewakili puluhan ribu ulama dari seluruh dunia.
“Gagalnya pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza yang sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza,” kata Sekretaris Jenderal Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS), Ali Al-Qaradaghi.
Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) mengeluarkan fatwa yang terdiri dari 15 poin.
Qaradaghi adalah salah satu otoritas agama yang paling dihormati dan fatwanya memiliki pengaruh besar di kalangan 1,7 miliar umat Muslim Sunni di seluruh dunia.
Qaradaghi menegaskan, dilarang mendukung musuh kafir [Israel] dalam upayanya untuk memusnahkan umat Muslim di Gaza, apapun bentuk dukungannya.
“Dilarang menjual senjata kepadanya, atau memfasilitasi pengirimannya melalui pelabuhan atau jalur air internasional seperti Terusan Suez, Bab al-Mandab, Selat Hormuz, atau jalur darat, laut, atau udara lainnya.”
IUMS mengeluarkan fatwa yang mengharuskan blokade udara, darat, dan laut terhadap musuh penjajah sebagai bentuk dukungan kepada saudara-saudara kita di Gaza.
Pernyataan Qaradaghi, yang juga didukung oleh 14 ulama Muslim terkemuka lainnya, mengimbau semua negara Muslim untuk meninjau kembali perjanjian perdamaian mereka dengan Israel.
Selain itu umat Muslim di Amerika Serikat diminta mendesak Presiden Donald Trump untuk memenuhi janji kampanyenya untuk menghentikan agresi dan mewujudkan perdamaian.
Ada pun ini dari fatwa tersebut yakni mendesak umat Islam berjihad melawan negeri Zionis dan semua pihak yang terlibat dalam upaya pendudukan di Palestina.
Menyerukan Muslim melakukan intervensi militer sekaligus memasok persenjataan, keahlian, dan intelijen kepada para kelompok perlawanan.
"Ini merupakan kewajiban yang mengikat, pertama bagi rakyat Palestina, kemudian bagi negara-negara tetangga (Mesir, Yordania, dan Lebanon), serta semua negara Arab dan Muslim. Jihad melawan pendudukan adalah kewajiban individu (fardu ain) atas setiap Muslim yang mampu," ucap Qaradaghi, dikutip dari laman IUMS.
Fatwa tersebut meminta pemerintah negara mayoritas Muslim untuk segera turun tangan secara militer, ekonomi, dan politik guna menghentikan genosida. Sebab, kata dia, mengabaikan dan meninggalkan Gaza dengan kondisi demikian merupakan "dosa besar" serta pengkhianatan terhadap tanggung jawab kepemimpinan.
Pada poin kedua, melarang keras umat Islam mendukung Israel dalam bentuk apa pun.
Ini termasuk larangan menjual senjata, memfasilitasi transportasinya melalui koridor internasional seperti Terusan Suez, Bab Al Mandab, Selat Hormuz, atau melalui darat, laut, dan udara.
Komite telah memutuskan bahwa blokade penuh, baik di darat, laut, maupun udara harus diberlakukan terhadap Israel maupun pihak-pihak yang mendukung Negeri Zionis.
Fatwa tersebut mengatakan memasok sumber daya seperti minyak bumi, gas, dan lainnya kepada Israel adalah larangan keras lantaran dapat digunakan dalam serangan Israel ke Gaza.
Juga melarang keras Muslim menyediakan makanan dan air bagi warga Israel karena masyarakat Palestina sendiri saat ini tengah kelaparan.
Siapa pun yang melakukannya karena cinta terhadap Zionis dan dengan maksud melemahkan perlawanan Palestina, adalah murtad. Jika dilakukan demi meraup keuntungan, merupakan dosa besar dan pengkhianatan besar.
Di poin keempat, menyatakan bahwa negara-negara muslim dan Arab wajib membentuk aliansi militer terpadu guna mempertahankan tanah Islam dan melindungi agama, kehidupan, kekayaan, kedaulatan, serta kehormatan Palestina.
"Kewajiban ini mendesak dan tidak boleh ditunda karena penundaan akan berujung pada korupsi dan meluasnya fitnah," ujar fatwa tersebut.
Fatwa tersebut turut meminta negara-negara muslim meninjau kembali perjanjian dengan Israel dan menggunakan pengaruh yang dimiliki untuk menekan Negeri Zionis.
Fatwa menekankan perjanjian harus dibuat dengan maksud melayani kepentingan umat Islam. Perjanjian apa pun dengan Israel mesti dievaluasi kembali untuk dilihat apakah Israel telah patuh atau melanggarnya.
Dalam fatwanya, Qaradaghi menyatakan bahwa setiap muslim yang mampu wajib berjihad dalam bentuk uang guna memperlengkapi mujahidin dan mendukung warga Palestina.
Fatwa menegaskan bahwa upaya normalisasi dengan Israel dilarang bagi setiap negara muslim dan mayoritas Islam. Mereka sebaliknya mewajibkan negara yang telah rujuk dengan Israel untuk memutuskan hubungan tersebut.
Fatwa juga menekankan bahwa ulama dan pemuka agama wajib bersuara untuk mengatakan kebenaran, menentang pengkhianatan dan keheningan, serta menyerukan jihad melawan Israel.
"Mereka harus menekan pemerintah, militer, dan lembaga untuk memenuhi tanggung jawab agama, sejarah, dan moral mereka," tukasnya.
Fatwa meminta agar seluruh umat Islam memboikot Israel dan sekutunya, baik secara politik, ekonomi, budaya, maupun akademis.
Fatwa juga tidak mengizinkan Muslim berinvestasi di perusahaan yang terlibat dalam pendudukan Israel di Palestina maupun mendukung agresi Zionis.
Qaradaghi menagih janji Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenai penghentian perang di Jalur Gaza.
Ia meminta Trump menepati janji untuk menyetop perang di Gaza, serta meminta komunitas Muslim di AS mendesak pemerintahan Trump dengan segala cara agar segera memenuhi janji tersebut.
Komite Fatwa sekali lagi mendesak Muslim di seluruh dunia untuk terus memboikot perusahaan-perusahaan yang mendukung Israel, terutama mereka yang pemerintahnya memasok senjata dan dukungan politik.
Qaradaghi dan Komite Fatwa IUMS meminta umat Islam memasok bantuan-bantuan penting ke Gaza, seperti makanan, obat-obatan, pakaian, dan bahan bakar dengan segala cara yang memungkinkan.
Komite IUMS menyatakan bahwa bersatunya umat Islam di seluruh dunia merupakan hal penting di masa-masa ini.
"Ini berlaku untuk faksi-faksi di Palestina dan semua negara Arab serta Islam," bunyi fatwa tersebut.
Komite Ijtihad dan Fatwa IUMS mengajak umat Islam memanjatkan Qunut Nazilah setiap kali salat, baik dengan suara lantang maupun di dalam hati.
Pada poin terakhir, Komite Ijtihad dan Fatwa IUMS mengucapkan terima kasih yang tulus kepada semua negara, organisasi, komunitas, serta individu yang mendukung warga Gaza dalam bentuk apa pun.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.