REQNews.com

Buntut Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen, Kemenkes Hentikan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung

News

Thursday, 10 April 2025 - 15:02

Dokter Priguna Anugerah Pratama (31) memerkosa keluarga pasien.(Foto: X @Heraloebss)Dokter Priguna Anugerah Pratama (31) memerkosa keluarga pasien.(Foto: X @Heraloebss)

JAKARTA, REQNews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Penghentian ini buntut kasus dokter residen program pendidikan dokter spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (31) memerkosa keluarga pasien.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengatakan pihaknya telah memerintahkan Direktur Utama RSHS untuk menghentikan sementara PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif.

"Menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin," ujar Aji dalam keterangannya, Kamis 10 April 2025.

Dia mengatakan, penghentian sementara dilakukan untuk evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad).

Kemenkes juga sudah menyurati Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik Prinugah.

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," tutur Aji.

Sebelumnya viral kasus pemerkosaan oleh seorang dokter yang diduga memanfaatkan situasi darurat saat ayah korban yang sedang menunggu ayahnya dalam kondisi kritis.

Dokter Priguna membawa korban ke ruangan kosong di lantai 7 Gedung MCHC dengan alasan pemeriksaan darah untuk transfusi.

Di ruangan itulah pemerkosaan terjadi. Korban diduga disuntik cairan hingga tak sadarkan diri.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.