REQNews.com

Dalami Dugaan Korupsi Pemberian Kredit, KPK Panggil 2 Eks Direktur LPEI

News

Thursday, 10 April 2025 - 17:01

Eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kini jabat Direktur Penyelidikan. (Foto:Istimewa)Eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kini jabat Direktur Penyelidikan. (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis 10 April 2025.

Pemangilan ini untuk mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi.

Dalam kasus ini, nilai potensi kerugian negara yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis 10 April 2025.

Kedua saksi yang diperiksa yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan.

"H Mantan Direktur LPEI. RP Mantan Direktur LPEI," kata Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan lima orang sebagai tersangka.

Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI dan sisanya dari PT Petro Energy selaku debitur.

Mereka adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.

Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Tiga orang ini telah ditahan.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.