Polisi Bunuh Bayinya yang Berusia 2 Bulan, Hari Ini Jalani Sidang Etik
SEMARANG, REQNews – Sidang kode etik Brigadir Ade Kurniawan (AK) angggota Polda Jateng pembunuh bayinya sendiri digelar di Ruang Sidang Kode Etik Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis 10 April 2025.
Brigadir Ade tampak digelandang provost dengan tangan terborgol.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya sidang kode etik atas terduga pelanggar Brigadir Ade Kurniawan.
“Betul, hari ini Kamis Brigadir AK melaksanakan sidang kode etik,” kata Kombes Artanto.
Diketahui, kasus Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayinya sendiri yang usianya baru 2 bulan ditangani oleh Polda Jateng, setelah dilaporkan ibu korban pada awal Maret 2025.
Dalam kasus ini, internalnya ditangani Bidang Propam Polda Jateng, sementara pidana ditangani Direktorat Reskrimum Polda Jateng.
Pada kasus pidananya, Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Ade ditahan penyidik di Rutan Polda Jateng.
Sidang kode etik awalnya dijadwalkan digelar Selasa 18 Maret 2025, namun ditunda. Kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa 8 April 2025, juga ditunda.
Sebelum menghadap Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Brigadir Ade diteriaki ibu korban yakni NJP (24) dan neneknya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.