Polisi Tangkap Seorang Dokter dan Istrinya di Kasus Penganiayaan ART
JAKARTA, REQNews - Polres Metro Jakarta Timur menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
"Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat 11 April 2025.
Korban berinisial SR (24). Pelaku penganiayaan ditangkap pada tanggal 8 April 2025 dan langsung ditahan.
Nicolas menjelaskan, korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.
Namun, tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh anak.
"Sehingga ibu majikan melakukan penganiayaan, juga dibantu kadang oleh suaminya. Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, diijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," katanya.
Bahkan, korban juga dipotong rambutnya dengan acak-acakan, ditendang, diseret dan dijewer dan disiram air panas hingga sekujur tubuh korban mengalami luka.
Nicolas menyebutkan pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum ET Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta," katanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
