Kejagung Periksa Dua Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Lepas Terdakwa Korporasi CPO
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua majelis hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa keduanya masih diperiksa secara intensif. Namun, dirinya masih enggan mengungkap siapa sosok dua hakim tersebut.
“Kedua orang tersebut masih terus diperiksa secara intensif untuk menggali bagaimana keterkaitan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli dalam keterangannya pada Minggu 13 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa keduanya diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Harli pun mengaku akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah dilakukan pemeriksaan.
“Masih diperiksa secara intensif sebagai saksi. Kalau ada perkembangan dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa pihaknya juga memanggil satu orang lainnya yang merupakan Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
Namun, ia menyebut bahwa yang bersangkutan tak memenuhi panggilan, atau mangkir. Terkait itu, pihaknya pun tengah melakukan penjemputan paksa.
“Nah, satu orang lagi, sedang kita melakukan upaya penjemputan,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis lepas terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.
Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryatna, panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto.
Penyidik Kejagung menyebut bahwa Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan menipu korporasi.
Pemberian uang dilakukan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga orang kepercayaan Arif Nuryatna.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.