REQNews.com

Kejagung Sita 21 Motor hingga Mobil Mewah Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO

News

Monday, 14 April 2025 - 12:01

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (Foto: Hastina/REQnews)Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 21 motor hingga mobil mewah dari tersangka Ariyanto yang merupakan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan bahwa penyitaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Penyitaan itu dilakukan dari rumah Ariyanto yang berada di Jalan Kikir Nomor 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dalam kegiatan tersebut, penyidik Kejagung juga menyita mobil mewah hingga sejumlah uang. 

"(Penyidik menyita) 21 unit sepeda motor, tujuh unit sepeda, 10 lembar dolar Singapura pecahan SGD100, 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD50 dan tiga unit mobil, yaitu Toyota Land Cruiser, dan dua Land Rover," kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin 14 April 2025 dini hari. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sebelumnya penyidik telah melakukan penggeledahan di Jakarta, Sukabumi, dan Jepara sejak Sabtu 12 April 2025 sejak pukul 12.00 WIB. 

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan terkait dengan tersangka lainnya Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang merupakan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti uang. 

"40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD100, 125 lembar uang dolar Amerika pecahan SGD100. Disita di rumah tersangka MAN di Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah," kata Abdul Qohar. 

Selanjutnya, penyidik juga menggeledah rumah milik tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menyita uang SGD36.000 dan satu unit mobil Fortuner. 

Tak hanya itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor milik tersangka Marcella Santoso dengan menyita barang bukti berupa uang senilai SGD4.5000. 

"Kami juga menyita uang tunai Rp616.230.000 dari rumah saudara ASB (Agam Syarif Baharuddin)," ujarnya. 

Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis lepas terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.  

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryatna, panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto. 

Penyidik Kejagung menyebut bahwa Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan menipu korporasi. 

Pemberian uang dilakukan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga orang kepercayaan Arif Nuryatna. 

Terbaru, Kejagung menetapkan hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat sebagai tersangka. Sehingga, total telah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menduga para tersangka telah menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar. 

Penyidik mengungkap bahwa pemberian suap tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi, dan yang kedua sebesar Rp18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.