KPK Panggil 2 Pegawai Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan
JAKARTA, REQNews - Mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB, terjadi pada 2021-2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai Bank BJB, Senin 14 April 2025.
Saksi yang diperiksa yakni Indra Maulana selaku Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB dan Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB, Purwana Bagja alias Ipung .
"Hari ini Senin 14 April, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dalam pengadaan iklan di Bank BJB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin 14 April 2025.
Tessa menyampaikan pemeriksaan hari ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, belum mengetahui apa yang akan ditanyakan tim penyidik KPK terhadap dua saksi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Salah satu tersangka adalah eks Dirut BJB Yuddy Renaldi.
Sementara empat tersangka lain yakni pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB, Widi Hartoto serta tiga pihak swasta masing-masing Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.