KPK Geledah Rumah Mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti di Kasus Dana Hibah Jatim
SURABAYA, REQNews - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sebuah rumah di Surabaya, Jawa Timur, Senin 14 April 2025. Diduga rumah yang digeledah adalah kediaman mantan Ketua DPD RI periode 2019-2024, La Nyalla Mattalitti.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, tidak menyebutkan lokasi yang digeledah oleh KPK, berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut menyasar rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Penggeledahan ini diduga sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
"Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto,Senin 14 April 2025.
Namun, untuk detail penjelasan lebih lanjut, Tessa mengatakan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan.
Kediaman La Nyalla yang digeledah berada di Kawasan Wisna Permai Barat Mulyorejo Surabaya,rumah itu dijaga sejumlah anggota ormas yang diduga Pemuda Pancasila.
Sebelum ini, KPK sudah menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar yang dikuasai oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Anwar Sadad.
Penyidik KPK menyita aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025.
Lembaga antirasuah setidaknya telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus ini.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
