REQNews.com

Kronologi Penangkapan Sekar Arum Widara, Aktris Pemeran Angling Darma di Kasus Uang Palsu

News

Senin, 14 April 2025 - 22:05

Ilustrasi uang palsu (Foto: Istimewa)Ilustrasi uang palsu (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Polisi menangkap mantan artis sinetron kolosal Angling Dharma, Sekar Arum Widara, karena mengedarkan uang palsu.

Sekar Arum Widara dikenal publik sebagai aktris sinetron kolosal, terutama lewat perannya dalam serial Angling Dharma, Misteri Gunung Merapi, dan beberapa produksi televisi lainnya pada awal 2000-an

Penangkapan Sekar Arum Widara dilakukan pada Minggu 13 April 2025 malam, di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa penyidik tengah menelusuri jaringan yang mungkin terlibat.

"Kami masih mendalami dari mana tersangka memperoleh uang palsu tersebut dan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran ini," ujarnya dalam konferensi pers.

Penangkapan bermula ketika ia mencoba bertransaksi di sebuah supermarket menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000.

Menurut keterangan dari polisi, transaksi pertama yang dilakukan Sekar berjalan tanpa hambatan karena uang tersebut tidak diperiksa lebih lanjut.

Namun, pada percobaan transaksi kedua, kasir merasa curiga terhadap tekstur dan warna uang yang digunakan, sehingga memutuskan untuk memeriksanya menggunakan alat pendeteksi sinar ultraviolet. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu.

Setelah memastikan kejanggalan tersebut, pihak keamanan mal segera menghubungi polisi. Tak lama berselang, petugas datang ke lokasi dan langsung mengamankan Sekar bersama barang bukti uang palsu yang masih berada dalam tasnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan setelah penangkapan, polisi berhasil menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, dengan total nilai mencapai Rp 223,5 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik Sekar, yaitu iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan penyebar uang palsu.

Dalam proses pemeriksaan, Sekar memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten. Awalnya ia mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang digunakannya adalah palsu, tetapi kemudian menyebut bahwa uang tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki oleh polisi.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa terdapat kemungkinan Sekar bukan sekadar pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam jaringan peredaran uang palsu. Motif ekonomi diduga menjadi alasan utama keterlibatannya, namun hal ini masih perlu didalami lebih lanjut.

Sekar Arum Widara kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu:

Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tentang larangan memalsukan dan mengedarkan uang palsu.
Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.