REQNews.com

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Dugaan Suap Vonis Lepas Perkara CPO

News

Wednesday, 16 April 2025 - 12:15

Tersangka baru kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor CPO (Foto: Kejagung)Tersangka baru kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor CPO (Foto: Kejagung)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.  

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa satu tersangka tersebut yaitu berinisial MSY yang merupakan social security legal PT Wilmar Group. 

"Menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY," kata Abdul Qohar dalam keterangannya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa 15 April 2025 malam. 

Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti dokumen yang berkaitan dengan perkara. 

Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, Kejagung kemudian melakukan penahanan terhadap MSY selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung. 

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 6 Ayat 1 huruf A Junto Pasal 5 Ayat 1 Junto Pasal 13 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis lepas terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.   

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryatna, panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto.  

Penyidik Kejagung menyebut bahwa Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan menipu korporasi.  

Pemberian uang dilakukan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga orang kepercayaan Arif Nuryatna.  

Kemudian, Kejagung juga menetapkan hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat sebagai tersangka.  

Penyidik menduga para tersangka telah menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar.  

Penyidik mengungkap bahwa pemberian suap tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi, dan yang kedua sebesar Rp18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas. 

Awalnya, ada tiga korporasi yang sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terkait dugaan korupsi minyak goreng. 

Ketiganya memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto. Namun, hakim yang mengadili perkara tersebut yaitu Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan onslag atau lepas yang berarti bahwa perbuatan tiga korporasi tersebut bukanlah tindak pidana. 

Pihak Kejaksaan kemudian melakukan pengusutan dan ditemukan adanya informasi dugaan suap di balik putusan. Diduga ada kongkalikong antara pihak Marcella dan Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanto.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.