Kejati Banten Ungkap Peran Kabid Kebersihan di Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel
BANTEN, REQnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap peran Kepala Bidang Kebersihan berinisial TAKP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan bahwa pada tahap pemilihan penyedia jasa, HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang ditetapkan oleh tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijadikan sebagai dasar refensi harga pada saat negosiasi harga, ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Tersangka selaku PPK juga tidak melakukan klarifikasi teknis/fungsi/kinerja/ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ella Pratama Perkasa (EPP) selaku penyedia," kata Rangga dalam keterangannya pada Kamis 17 April 2025.
Selain itu, ia menyebut bahwa rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka selaku PPK dan kemudian dijadikan sebagai dokumen kontrak ternyata tidak disusun dengan benar.
"Karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan oleh PT Ella Pratama Perkasa," tambahnya.
Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan pekerjaan, tersangka selaku PPK mengetahui dan membiarkan PT Ella Pratama Perkasa tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.
Bahkan, Rangga mengatakan bahwa tersangka tidak pernah melakukan monitoring atau pengawasan terkait kesesuaian lokasi pembuangan sampah.
Faktanya, PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Lalu, kata dia, pada tahap pembayaran dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 persen meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT Ella Pratama Perkasa.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka TAKP yaitu pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 / 1999 tentang Pemberantasan TPK JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut Kejati Banten telah menetapkan Direktur PT EPP berinisial SYM dan Kepala Dinas DLH Kota Tangerang Selatan berinisial WL sebagai tersangka.
Tersangka SYM diduga telah bersekongkol dengan WL agar dapat mengikuti proses pengadaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Kemudian, dalam proses pelaksanaan PT. EPP selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak melalukan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013.
Yaitu, tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan PT. EPP telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp. 75.940.700.000.
Namun, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Lalu, berdasarkan pasal 14 ayat (1) Surat Perjanjian/kontrak PT EPP tidak diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain.
Tetapi faktanya, pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara Lain PT. OKE, PT. ВКО, PT. MSR, PT. WWT, PT. ADH, PT. SKS dan CV. BSIR.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.