REQNews.com

Kejati Banten Tetapkan Eks Staf DLHK Kota Tangsel Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah

News

Friday, 18 April 2025 - 14:31

Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75,9 M di Tangerang Selatan (Foto: Kejati Banten)Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75,9 M di Tangerang Selatan (Foto: Kejati Banten)

BANTEN, REQnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel yang saat ini bekerja sebagai ASN Dukcapil Kota Tangerang Selatan berinisial ZY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah dengan nilai proyek Rp75,9 miliar.   

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024.  

"Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka ZY," kata Rangga dalam keterangannya pada Jumat 18 April 2025. 

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan fakta yang bersangkutan berperan dalam kegiatan tersebut.  

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah.   

Adapun, kata dia, pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000,00.   

"Dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp25.217.500.000," katanya.   

Dari hasil penyidikan, Rangga mengatakan bahwa pihaknya mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.   

"Serta pada tahap pelaksanaan/kontrak pekerjaan, ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah," katanya.   

Selain itu, PT. EPP juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   

Pasal yang dikenakan kepada tersangka ZY yaitu pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Terhadap tersangka ZY selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung sejak Kamis 17 April 2025. 

Sebelumnya, dalam kasus tersebut Kejati Banten telah menetapkan Direktur PT EPP berinisial SYM, Kepala Dinas DLH Kota Tangerang Selatan berinisial WL dan Kepala Bidang Kebersihan berinisial TAKP sebagai tersangka.  

Tersangka SYM diduga telah bersekongkol dengan WL agar dapat mengikuti proses pengadaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah.    

Kemudian, dalam proses pelaksanaan PT. EPP selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak melalukan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013.    

Yaitu, tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan PT. EPP telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75.940.700.000.   

Namun, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.    

Berdasarkan pasal 14 ayat (1) Surat Perjanjian/kontrak PT EPP tidak diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain.    

Tetapi faktanya, pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara Lain PT. OKE, PT. ВКО, PT. MSR, PT. WWT, PT. ADH, PT. SKS dan CV. BSIR. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.