REQNews.com

Kejati Banten Ungkap Peran Eks Staf DLHK Kota Tangsel di Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah

News

Friday, 18 April 2025 - 15:31

Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75,9 M di Tangerang Selatan (Foto: Kejati Banten)Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75,9 M di Tangerang Selatan (Foto: Kejati Banten)

BANTEN, REQnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap peran mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel yang saat ini bekerja sebagai ASN Dukcapil Kota Tangerang Selatan berinisial ZY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah dengan nilai proyek Rp75,9 miliar. 

Diketahui, ZY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024.   

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka ZY bersama-sama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel berinisial WL telah berperan dalam mencari titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

"Saat pembayaran pekerjaan, PT. Ella Pratama Perkasa telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75.940.700.000," kata Rangga dalam keterangannya pada Jumat 18 April 2025. 

Ia mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, sebesar Rp15.436.018.500 ditransfer ke rekening BCA, BJB dan BRI milik ZY dan dikelola olehnya. 

Namun, Rangga menyebut penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan adanya bukti dukung pertanggungjawaban penggunaan uang. 

Pasal yang dikenakan kepada tersangka ZY yaitu pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Terhadap tersangka ZY selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung sejak Kamis 17 April 2025. 

Sebelumnya, dalam kasus tersebut Kejati Banten telah menetapkan Direktur PT EPP berinisial SYM, Kepala Dinas DLH Kota Tangerang Selatan berinisial WL dan Kepala Bidang Kebersihan berinisial TAKP sebagai tersangka.  

Tersangka SYM diduga telah bersekongkol dengan WL agar dapat mengikuti proses pengadaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah.    

Kemudian, dalam proses pelaksanaan PT. EPP selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak melalukan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013.    

Yaitu, tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan PT. EPP telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75.940.700.000.   

Namun, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.    

Berdasarkan pasal 14 ayat (1) Surat Perjanjian/kontrak PT EPP tidak diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain.    

Tetapi faktanya, pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara Lain PT. OKE, PT. ВКО, PT. MSR, PT. WWT, PT. ADH, PT. SKS dan CV. BSIR. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.