Bareskrim Dalami Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
JAKARTA, REQnews – Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Diketahui, laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas hingga viral di media sosial.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Trunoyudo dalam keterangannya pada Senin 21 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan yang diajukan ke Polri, akan ditangani secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) telah melaporkan Lisa Mariana (LM) ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
“Pak Ridwan Kamil benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar pada Jumat 18 April 2025.
Muslim menyebut Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Muslim mengatakan Ridwan Kamil mengajukan secara langsung laporan tersebut pada tanggal 11 April 2025.
“Pak RK sendiri yang mengajukan. Ini menunjukkan bukti keseriusan Pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum,” terangnya.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan Nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sebelumnya, isu dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil tersebut sempat viral, usai Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025 lalu.
Bahkan, Lisa Mariana mengklaim memiliki anak dengan Ridwan Kamil. Namun, Ridwan Kamil pun membantah kabar yang menyebut dirinya terlibat masalah perselingkuhan dengan Lisa Mariana.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.