Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa Jadi Saksi Korupsi Minyak Mentah
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan (KA) sebagai saksi terkait dugaan korupsi minyak mentah pada Selasa 22 April 2025.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
"KA selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014," kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Rabu 23 April 2025.
Selain Karen, Harli mengatakan bahwa pihaknya juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal, AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group, RS selaku Analist Product ISC Pertamina.
Kemudian, ada AF selaku Assistant Operation Risk Division BRI dan BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tahun 2021 Kementerian Keuangan.
Ia mengatakan bahwa para saksi diperiksa terkait dugaan korupsi atas nama tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan kawan-kawan.
Meski demikian, Harli tak menjelaskan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan terhadap mereka. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai PT. Pertamina dan tiga pihak swasta.
Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Lalu, Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa.
Kemudian, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Terbaru, ada Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun dengan rincian yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di terminal BBM milik PT Pertamina di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten pada Jumat 28 Februari 2025 lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah bukti berupa 10 box kontainer dokumen, tiga kardus dokumenhingga sejumlah barang bukti elektronik.
Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM. Selain itu, penyidik juga mengambil sampel dari 17 tangki minyak dan amankan barang bukti elektronik.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.