Miris! Uang Haram, Korupsi, Pengemplangan Pajak, Narkoba hingga Judi Capai Rp1.459 Triliun
JAKARTA, REQNews - Transaksi uang haram tindak pidana di Indonesia telah mencapai Rp1.459,64 triliun sepanjang tahun 2024.
Hal itu disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan laporan hasil asesmen risiko nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PPATK menemukan total nilai transaksi terkait dugaan tindak pidana mencapai lebih dari Rp1.459 triliun (Rp1.459.646.282.207.290,00).
Lembaga intelijen keuangan itu mencatat, dugaan transaksi yang terkait dengan korupsi dan pengemplangan pajak menjadi masalah paling besar dalam laporan jejak uang haram tersebut.
Dari jumlah tersebut, nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai yang paling besar dengan total sebesar Rp984 triliun atau nyaris Rp1 kuadriliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga mengutarakan bahwa sebagian besar dari nilai tersebut memang diduga berkaitan langsung dengan kasus-kasus korupsi.
Selain itu, PPATK juga menemukan indikasi kejahatan di bidang perpajakan, perjudian, dan narkotika.
"Dugaan tindak pidana di perpajakan Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun, dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun," kata Ivan dalam acara peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23, dikutip Kamis 24 April 2025.
Ivan menekankan bahwa korupsi masih menjadi bentuk kejahatan paling dominan dalam praktik pencucian uang. Ia menyerukan agar negara memberikan perhatian serius dan tindakan yang tegas terhadap kejahatan tersebut.
“Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut” ujar Ivan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.