Datangi Kantor Dewan Pers, Kejagung Serahkan Dokumen Perkara Tian Bahtiar
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Kantor Dewan Pers untuk menyerahkan berkas terkait kasus perintangan penyidikan yang menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dokumen diserahkan atas permintaan Dewan Pers.
"Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik kami teruskan ke Dewan Pers,” kata Harli di Gedung Dewan Pers pada Kamis 24 April 2025.
Ia mengatakan bahwa kurang lebih ada sekitar 10 bundel dokumen yang pihaknya diserahkan kepada Dewan Pers. Meski demikian, Harli enggan mengungkap dokumen apa saja yang diserahkan.
“Ada beberapa bundel. Mungkin ada 10 bundel,” kata Harli.
Harli menegaskan perbuatan Tian dalam kasus tersebut bersifat pribadi bukan sebagai jurnalis dan juga tidak mewakili perusahaan media Jak TV.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengaku telah menerima berkas tersebut, namun belum sempat melihat dokumen yang diserahkan oleh Kejagung.
"Sebagaimana yang kami minta dari Kejaksaan Agung melalui Pak Kapuspenkum menyerahkan dokumen. Kami belum membuka, sehingga kami juga belum tahu (isi dokumennya),” kata Ninik.
Meski demikian, Ninik memastikan bahwa pihaknya segera memeriksa dokumen tersebut.
“Beri kami waktu untuk melihat terlebih dahulu karena kami yakin pihak Kejaksaan Agung kalau memang ini terkait karya jurnalistik dan hak dan kewajiban bagi para pihak yang nanti kami lihat memerlukan tindak lanjutnya, pihak Kejaksaan Agung pasti tidak keberatan,” ujarnya.
Ia juga memastikan Dewan Pers akan bekerja sesuai tupoksinya untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dalam pemberitaan yang dipublikasikan Tian Bahtiar.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah metapkan tiga tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani yaitu kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), timah hingga impor gula.
Mereka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan Jak TV. Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara tersebut.
Tersangka JS dan MS disebut memberikan uang sebesar Rp478.500.000 kepada JB untuk membuat dan mempublikasikan pemberitaan yang menyudutkan pihak Kejaksaan.
Tersangka Tian mempublikasikan berita tersebut di media sosial, media online, dan Jak TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa dalam kasus yang ditangani oleh tersangka MS dan JS.
Tersangka JS juga membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, serta narasi penghitungan kerugian negara yang diungkap Kejagung tidak benar. Narasi tersebut kemudian dipublikasikan oleh tersangka TB dalam bentuk berita di sejumlah media sosial dan media online.
Atas perbuatannya itu, ketiganya disangkakan pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.