REQNews.com

Ditpolairud Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp49 Miliar!

News

Jumat, 25 April 2025 - 14:20

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Idil Tabransyah (Foto: Polri)Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Idil Tabransyah (Foto: Polri)

JAKARTA, REQnews - Ditpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap 72 kasus tindak pidana destructive fishing selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2025. 

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Idil Tabransyah mengatakan bahwa operasi yang berlangsung selama 60 hari, sejak 24 Februari hingga 24 Maret 2025 ini. 

Dalam operasi tersebut, ia mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menjerat 101 tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp49 miliar. 

“Penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tapi juga untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut serta mencegah kerugian negara dari hasil laut yang dieksploitasi secara ilegal,” kata Idil di Jakarta pada Jumat 25 April 2025. 

Ia mengatakan bahwa dalam operasi ini melibatkan 6 Ditpolairud Polda prioritas yaitu Jatim, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, dan Sultra serta 29 Ditpolairud Polda imbangan, dengan lebih dari 45 kapal yang tergelar di wilayah-wilayah rawan. 

Destructive fishing merupakan aktivitas perikanan yang merusak sumber daya ikan dan habitatnya menggunakan bahan, alat, atau cara yang tidak ramah lingkungan, seperti bahan peledak, racun, atau setrum.

Lebih lanjut, Idil menyebut bahwa jenis pelanggaran yang ditindak mencakup penggunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia, dan alat setrum listrik. 

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal. 

“Destructive fishing adalah ancaman nyata bagi masa depan laut kita. Melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, kami ingin membangun efek jera agar praktik ini tidak terulang kembali," kata dia. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 jo Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar. 

Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud konkret Polri dalam mendukung program ekonomi biru yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, sejalan dengan Asta Cita ke-2, yaitu mewujudkan kebijakan ekonomi biru yang selaras dan berkelanjutan. 

“Korpolairud akan terus bersinergi dengan seluruh jajaran di tingkat Mabes dan daerah demi menjaga laut kita dari kerusakan,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.