Polisi Temukan Bercak Darah saat Beli Mobil di Tangerang, Ternyata Bekas Perampokan dan Pembunuhan Taksi Online
TANGERANGNEWS, REQNews - Polisi yang menyamar untuk membeli mobil bodong dengan harga murah, malah berhasil mengungkap tindak pidana perampokan dan pembunuhan sadis yang menimpa driver taksi online (gocar).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat 25 April 2025 mengungkapkan awalnya seorang anggota Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya ditawarkan membeli mobil engan harga murah.
Saat mengecek kondisi mobil, polisi melihat ada bekas bercak darah pada jok mobil dan bagasi. Stiker taksi online nampak baru saja dicopot.
"Jadi, pada Kamis, 24 April 2025, tadi malam, sekira pukul 21.00 WIB, anggota mendatangi Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Untuk transaksi jual beli mobil," ungkap Zain.
Sesampainya, di lokasi transaksi yang disepakati, anggota melihat dan menilai ada sesuatu yang janggal.
Pertama, hanya ditujukan STNK asli mobil merk Toyota Calya Nopol B-1227-DZO, tahun pembuatan 2024 dan atas nama perusahaan.
"Kecurigaan anggota kami semakin kuat, saat mengecek kondisi dalam mobil, ternyata terdapat banyak bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagian bagasi belakang mobil," katanya.
Atas temuan tersebut, anggota polisi yang menyamar langsung bergerak cepat, berkoordinasi dengan unit Resmob dan tim opsnal yang bertugas malam tadi untuk membuktikan kecurigaan, bahwa mobil tersebut merupakan hasil tindak pidana kejahatan.
"Atas laporan tersebut kami bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Kita mencurigai penjual saudara IT alias Jefri ini terduga pelaku curas," terangnya.
Sementara satu pelaku lagi yakni NH alias Dayat sekitar pukul 23.25 WIB berhasil ditangkap juga di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten.
Akhirnya dua begal yang membunuh pengemudi (driver) taksi online di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, berasil ditangkap dan dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.