REQNews.com

BPA Kejagung Raih Rp1,52 Miliar dari Lelang Aset Koruptor, Termasuk Tanah Milik Benny Tjokro

News

Sunday, 27 April 2025 - 22:02

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung lelang Aset Rampasan Milik Koruptor melalui KPKNL (Foto: Kejagung)Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung lelang Aset Rampasan Milik Koruptor melalui KPKNL (Foto: Kejagung)

JAKARTA, REQnews - Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melakukan lelang barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di 3 wilayah. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa barang rampasan tersebut dilelang dengan nilai keseluruhan penjualan sebesar Rp1.521.431.000. 

"Adapun tiga wilayah KPKNL yang berhasil melaksanakan lelang tersebut adalah pertama di KPKNL Purwakarta pada 22 April 2025," kata Harli dalam keterangannya pada Minggu 27 April 2025. 

Ia menyebut bahwa dalam lelang barang rampasan yang berlokasi di Kabupaten Subang itu, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Edi Junaedi alias Ed Bin (Alm.) Harun pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung. 

Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 589/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 27 Oktober 2021 dengan total nilai aset terjual sebesar Rp82.220.000. 

"Meliputi satu bidang tanah dan bangunan seluas 112 M2 berlokasi di Kampung Kanayakan, Desa Tambakan, Kecamatan Jalan Cagak, Kab. Subang (AJB No.02 Tahun 2019)," katanya. 

Kedua, yaitu di KPKNL Serang yang dilaksanakan pada 23 April 2025 dengan lelang barang rampasan negara yang berlokasi di Kabupaten Lebak terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

"Atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, dengan nilai atas aset yang laku terjual sebesar Rp 1.174.695.000," lanjutnya. 

Meliputi, satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.628 M2 di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkas Bitung, Kab. Lebak (SHM No. 2286), satu bidang tanah seluas 745 M2 berlokasi di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkas Bitung, Kab. Lebak (SHM No. 2470), 

Kemudian, satu bidang tanah seluas 2.065 M2 di berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak (SHGB No. 07), satu bidang tanah seluas 1.765 M2 berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak (SHGB No. 30) dan satu bidang tanah seluas 1.005 M2 berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak (SHGB No. 67). 

Lokasi yang ketiga yaitu di KPKNL Lhokseumawe pada 24 April 2025 dengan perkara atas nama terpidana Mardhani bin Ibrahim. 

Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1838 K/Pid.Sus/2021 tanggal 21 April 2021 dengan total nilai aset terjual sebesar Rp264.516.000. 

Meliputi, delapan aset tanah di Kelurahan Biara Barat, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara (AJB No. 688, 415, 298, 362, 360, 94, 656, dan 290). 

Harli mengatakan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara online dengan mekanisme memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. 

"Tanpa kehadiran peserta lelang dengan memasukkan penawaran melalui Surat Elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id. Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.