Jonathan Frizzy Diperiksa Kasus Vape Berisi Obat Keras Etomidate
JAKARTA, REQNews - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan terhadap aktor Jonathan Frizzy.
Jonathan Frizzy diperiksa atas kasus produk farmasi tanpa izin mengandung zat etomidate atau obat keras yang dimasukkan ke vape.
"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, Senin 28 April 2025.
Michael mengatakan Jonathan Frizzy telah diperiksa sebanyak satu kali dan pihaknya telah melayangkan pemanggilan kedua kepada Jonathan. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Dan masih dirawat di rumah sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua," kata dia.
Michael menjelaskan, kasus ini terungkap pada Maret 2025 usai pihaknya bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate yang dibawa dari luar negeri.
Dalam kasus tersebut polisi menangkap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER di sejumlah wilayah.
"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ucapnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.