REQNews.com

Polda Kalsel Tangkap 4 Tersangka Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

News

Selasa, 29 April 2025 - 14:45

Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba terafiliasi Fredy Pratama (Foto: Polri)Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba terafiliasi Fredy Pratama (Foto: Polri)

KALIMANTAN SELATAN, REQnews - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan-Sulawesi yang dikendalikan seorang operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama. 

"Ada empat tersangka yang kami tangkap dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya, Selasa 29 April 2025. 

Ia menjelaskan tersangka pertama berinisial SP ditangkap dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu di di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru pada 17 April 2025. 

Kemudian, tersangka HM ditangkap dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin pada 24 April 2025. 

Selanjutnya, tersangka MF ditangkap dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu dan 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi di Jalan Trikora, Banjarbaru pada 25 April 2025. 

Terakhir, tersangka berinisial MS ditangkap dengan barang bukti 209,28 gram sabu di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025. 

Kelana mengatakan empat tersangka itu dikendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama yang bertugas mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi. 

"Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara," katanya. 

Para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp13 miliar. 

Selain pidana pokok narkotika, penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.