REQNews.com

Kejagung Gelar Rekonstruksi Dugaan Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi CPO

News

Wednesday, 30 April 2025 - 10:31

Rekonstruksi kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (Foto: Kejaksaan)Rekonstruksi kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung menggelar rekonstruksi kasus dalam proses penyidikan perkara dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kasus perintangan penanganan perkara. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa gelar rekonstruksi dilakukan terhadap tersangka MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU dan MSY pada Senin 28 April 2025 lalu. 

Harli menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut digelar sebagaimana fakta-fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing tersangka maupun sebagai saksi. 

"Dan untuk memperoleh persesuaian keterangan para tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk," kata Harli dalam keterangannya pada Rabu 30 April 2025. 

Oleh karenanya, kata dia, penyidik Jampidsus Kejagung dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengelar rekonstruksi tindak pidana terkait dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penyidikan dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara. 

Ia menyebut bahwa rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana. 

Tujuannya, kata dia, adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara. 

"Rekonstruksi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh Penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh tersangka dan saksi," ujarnya. 

Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis lepas terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.         

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryatna (MAN), panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), advokat Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).   

Penyidik Kejagung menyebut bahwa Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan menipu korporasi.        

Pemberian uang dilakukan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga orang kepercayaan Arif Nuryatna.        

Kemudian, Kejagung juga menetapkan hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat dan MSY yang merupakan social security legal PT Wilmar Group sebagai tersangka.     

Penyidik menduga para tersangka telah menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar.        

Penyidik mengungkap bahwa pemberian suap tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi, dan yang kedua sebesar Rp18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.       

Awalnya, ada tiga korporasi yang sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terkait dugaan korupsi minyak goreng.       

Ketiganya memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto. Namun, hakim yang mengadili perkara tersebut yaitu Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan onslag atau lepas yang berarti bahwa perbuatan tiga korporasi tersebut bukanlah tindak pidana.       

Pihak Kejaksaan kemudian melakukan pengusutan dan ditemukan adanya informasi dugaan suap di balik putusan. Diduga ada kongkalikong antara pihak Marcella dan Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanto.     

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti kendaraan roda empat dan roda dua. Dari tersangka Ariyanto (AR), penyidik menyita satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Mercedes Benz, satu mobil merek Toyota Land Cruiser, dan dua unit mobil merek Land Rover.     

Selanjutnya ada 21 unit sepeda motor mewah berbagai merek seperti Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh unit sepeda. Kemudian, dari tersangka Ali Muhtarom (AM) penyidik menyita satu unit mobil Toyota Fortuner.     

Terakhir, dari tersangka Muhammad Syafei (MSY), penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, dua unit motor Vespa, satu unit mobil merk Honda CRV, dan empat unit sepeda Brompton.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.