Bareskrim Limpahkan 4 Tersangka Judol Agen138 ke JPU Kejagung untuk Disidang!
JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melimpahkan empat tersangka kasus judi online (judol) website agen138 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pelimpahan barang bukti beserta tersangka dilakukan penyidikan pada Rabu 30 April 2025.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 telah menyerahkan empat orang tersangka pelaku judol pada website agen138," kata Himawan dalam keterangannya pada Jumat 2 Mei 2025.
Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa empat tersangka tersebut yaitu ada KW, J, JG dan AH. Mereka diserahkan ke JPU agar segera disidang.
Himawan mengatakan bahwa tersangka J, JG dan AH sebelumnya ditangkap di Kota Metro, Provinsi Lampung pada 7 Januari 2025. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap KW di kediamannya yang berada di Kota Jakarta Barat, Provinsi DK Jakarta pada 14 Januari 2025.
"KW berperan selaku manager dan untuk J, JG dan AH berperan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website agen138," katanya.
Selama proses penyidikan, ia mengatakan bahwa keempat tersangka pun dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang sebelumnya telah disita berupa 2 unit mobil, 9 Handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank.
Kemudian, ada uang tunai sebesar Rp.475.000.000, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 25.000, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1000 dan uang didalam rekening dengan total sebesar Rp. 5.000.290.276.
Selanjutnya, Himawan mengatakan bahwa para tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Provinsi Lampung.
"Untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan," ujarnya.
Keempat tersangka dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.