Usut Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Bakal Periksa Pejabat Penerbit Sertifikat
YOGYAKARTA, REQnews - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku bakal mempercepat proses penyelidikan dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68) di Ngentak Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono mengatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY segera memeriksa sejumlah saksi hingga pejabat terkait yang menerbitkan sertifikat.
"Proses akan kita percepat," kata Anggoro dalam keterangannya dikutip pada Minggu 4 Mei 2025.
"Proses ini menjadi perhatian kami. Setelah pemeriksaan saksi, kita akan klarifikasi pejabat-pejabat yang terlibat dalam penerbitan," katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi menyebut bahwa hingga kini pihaknya telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi.
"Jumlah pihak yang kami klarifikasi sebanyak 11 orang," kata Idham.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa polisi juga telah memperoleh warkah tanah yang membuktikan telah terjadi perpindahan kepemilikan.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap instansi terkait untuk menentukan arah penyidikan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan kita klarifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Mbah Tupon yang merupakan warga Ngentak, Bangunjiwo diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah.
Hal itu terjadi, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi, beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
Keluarga besar Mbah Tupon pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY. Merek pun hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
