REQNews.com

Usut Kerusakan Lingkungan Pagar Laut Tangerang, Dittipidter Koordinasi dengan KKP

News

Monday, 05 May 2025 - 15:31

Pagar Laut Tangerang (Foto: Istimewa)Pagar Laut Tangerang (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus dugaan kerusakan lingkungan terkait dengan pemagaran laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten. 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memgenai kasus tersebut. 

"Itu di Subdit 4, itu masih sekarang kasubdit saya sedang koordinasi dengan KKP," kata Nunung kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin 5 Mei 2025. 

Ia menjelaskan bahwa kasus yang ditangani pihaknya bebeda dengan Dittipidum Bareskrim Polri. Nunung menyebut bahwa Dittipidter menyelidiki mengenai dampak dari pemagaran tersebut. 

"Iya (terpisah dari pidum). Tapi pemagarannya, dampak, dampak itu bisa kita lihat dari tim audit dari KKP," ujarnya. 

Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten pada Selasa 18 Februari 2025.     

Mereka adalah Arsin selaku Kades Kohod, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.    

Dalam kasus ini, para tersangka disebut terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah.     

Selain itu, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024.



Berbagai dokumen yang dipalsukan, kemudian digunakan oleh para tersangka untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Serta, terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Desa Kohod.     

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar 
tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan.     

Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP. 

Para tersangka sebelumnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun, mereka saat ini telah dibebaskan karena masa penahanannya habis. 

Sementara itu, berkas perkara para tersangka masih bolak balik dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam petunjuknya, JPU meminta penyidik menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus tersebut. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro yakin tak ada indikasi dugaan korupsi dalam kasus tersebut, karena berdasarkan hasil analisa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ditemukan kerugian negara. 

Djuhandani mengatakan bahwa mengenai adanya indikasi pemberian suap/gratifikasi kepada para penyelenggara negara, saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.