REQNews.com

Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Semarang Rugikan Negara Rp5,6 Miliar!

News

Monday, 05 May 2025 - 22:45

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Hastina/REQnews)Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan gas elpiji subsidi 3 kg dioplos menjadi 12 kg non-subsidi di Jalan Perintis, Kota Semarang. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial FZSW Als A, DS, dan KKI. 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa akibat dari kasus tersebut, negara dirugikan karena kehilangan gas elpiji subsidi senilai Rp5,6 miliar. 

Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi model A: LP/A/46/IV/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIMPOLRI tanggal 30 April 2025. 

"Yang di TKP Semarang, Jawa Tengah nomor LP adalah 46, total gas yang telah disuntik sejak melakukan perbuatan adalah sejumlah 155.634 tabung," kata Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 5 Mei 2025. 

"Dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp36.000, sehingga negara telah kehilangan subsidi LPG sebesar Rp5.602.824.000," lanjutnya. 

Ia mengatakan bahwa jumlah Rp5,6 miliar bukanlah keuntungan yang diperoleh ketiga tersangka, namun kalukasi kehilangan barang subsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat karena tidak tepat sasaran. 

Nunung menjelaskan jika praktik curang ini dilakukan oleh sub penyalur gas elpiji, tepatnya di gudang pangkalan. Padahal, sebelumnya gudang tersebut telah dicabut perizinannya karena menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). 

Jenderal bintang satu Polri itu menyebut bahwa tersangka FZSW alias A berperan selaku pemodal dan pemilik, masih membuka secara diam-diam karena masih terdapat plang pengecer.  

Tersangka lainnya dalam kasus tersebut berinisial DS dan KKI selaku 'dokter' atau orang yang menyuntikkan gas elpiji subsidi 3 kg ke 12 kg non subsidi. Polisi menyebut bahwa dari satu tabung ukuran 12 kg mereka menyuntikkan 4 buah tabung gas elpiji 3 kg. 

"Adapun otak atau yang memerintahkan adalah tersangka FZSW alias A," ujarnya. 

Dari para pelaku polisi menyita 4.109 tabung, yang terdiri atas 20 tabung 50 kg, 649 tabung 12 kg, 95 tabung 5,5 kg, 3.345 tabung 3 kg. Kemudiam 10 unit selang, 1 unit timbangan, 12 paks segel baru warna kuning tabung 12 kg. 

Selanjutnya, 5 ikat plastik es batu ukuran 250 gr, 5 paks segel warna putih untuk tabung 5,5, 3 unit handphone, 1 unit truk, hingga 2 unit mobil pick up. 

Atas perbuatannya itu, para pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 

Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan pidana denda Rp60 miliar.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.