REQNews.com

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan TPPU Terkait Vonis Lepas Terdakwa Korupsi CPO

News

Monday, 05 May 2025 - 23:45

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak mentah atau crude palm oil (CPO). 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar tiga tersangka tersebut yaitu advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Marcella Santoso (MS), serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY). 

"Juga ditetapkan tersangka dalam TPPU, tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025. Sedangkan untuk AR dan MSY sejak 17 April 2025," kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin 5 Mei 2025. 

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena ketiganya diduga memiliki keterkaitan antara aset yang dimiliki Marcella dan kawan-kawan (dkk) dengan tindak pidana yang tengah diusut pihaknya. 

Sehingga menurutnya, penetapan tersangka tersebut diharapkan dapat membuat terang peristiwa dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi korupsi CPO. 

"Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata dia. 

Sebelumnya, dalam kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah aset seperti milik Ariyanto seperti Ferrari, Nissan GTR, hingga Mercedes-Benz G-Class. 

Penyidik juga menyita puluhan sepeda motor, dua kapal yacht dan juga 130 helm dari Ariyanto. Sementara terhadap Marcella, penyidik menyita mobil Range Rover dan Lexus.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.